Pusat Studi Lingkungan

Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktup dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional itu, perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang. Hal itu, selaras dengan hasil Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm tahun 1972 dan Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1972 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia, serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.

Bagi Indonesia, kontribusi yang dapat diandalkan dalam pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini, maupun masa mendatang. Untuk itu, penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Meskipun sumberdaya alam mendatang akan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan, namun demikian di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga dengan aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan dalam melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersedian sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa, hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dari waktu ke waktu.

Dalam melaksanakan pembangunan di era otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya, diatur dangan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup pemerintah provinsi mempunyai enam kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di edaran Menteri Dalam Negeri No.045/560 tanggal 24 Mei 2002 Tentang Pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.

Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan ternyata memberikan dampak terhadap meningkatnya kasus-kasus pencemaran lingkungan. Kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung, kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi yang bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan, sungai¬-sungai diperkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga, kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat maupun pupuk adalah contoh-contoh aktivitas manusia yang berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kata lain, persoalan lingkungan hidup tidak semakin ringan, namun justru semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam yang dimanfaatkan untuk melaksanakan pembanguan yang bertujuan untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berangkat dari kondisi tersebut maka, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Selain itu, perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi ke dalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.

Dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, sektor sumberdaya alam dan lingkungan hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi, dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang.

Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development¬WSSD) di .Iohannsburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain.

Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembanguan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian, pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Konsep ini mengandung dua unsur, pertama, kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapat prioritas tinggi dari semua negara. Kedua, keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.

Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang-¬undang Dasar 1945 yaitu terlindungnya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas, dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial.

Visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu, fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut, memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proporsional.

Peran PSL INSTIPER

Pusat Studi Lingkungan Instiper merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) yang berkantor pusat di Universitas Indonesia. BKPSL merupakan salah satu wadah resmi yang menampung setiap aktivitas yang dilakukan oleh PSL yang tersebar diseluruh Indonesia. Sebagai sarana tukar menukar informasi kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing anggota, maka diadakan pertemuan rutin tiap tahun yang lokasinya bergantian. Pada forum inilah biasanya terjadi tukar menukar informasi sekaligus sebagai ajang pertumuan ilmiah untuk membahas topik-topik aktual yang menjadi permasalahan lingkungan. Forum yang diselenggarakan pun beragan mulai dari konferensi, lokakarya, semi loka, seminar maupun yang lain.

Hasil pertemuan dikemas dalam bentuk rekomendasi, hasil ini kemudian dikirimkan ke berbagai instansi terkait yang berwenang dalam mengambil kebijakan. Respon terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup selalu mendapatkan tempat yang sangat penting dalam wadah organisasi ini.

PSL Instiper juga mengambil bagian dalam setiap ivent kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSL baik ditingk regiaonal maupun nasional. Bahkan PSL Instiper merupakan salah satu PSL yang mempunyai kekhusan hal ini berkaitan dengan bidang ilmu yang selama ini dikembangkan oleh Instiper yaitu perkbunan. Keberadaanya di BKPSL menjadi sesuartu keniscayaan. Keunggulan lain yang dimiliki Instiper disamping perkebunan juga di Instiper ada beberapa pusat seperti Pusat Pengembangan Rehabilitasi Mangrove (PPRM) sehingga merupakan informasi yang sangat diperlukan untuk memperkuat BKPSL.

Peran yang telah dilakukan PSL Instiper kaitannya dalam studi peniliaian kerusakan lingkungan akibat gemba bumi tanggal 27 mei 2006 yang diselenggarakan oleh BKPSL kerjasama dengan KLH Regional Jawa, sangat positif dalam mengikuti perteuan-pertemuan yang dilakukan oleh BKPSL , bahkan Instiper ditunjuk sebagai ketua pokja flora dan fauna.

Peran PSL Instiper dalam tingkat regional pun nampak signifikan dalam mengkampanyekan pelestarian linkungan hidup, melalui penanaman pohon di lingkungan SMA di propinsi DIY yang tesebar di kabupaten Sleman, Kulonpogo dan Gunung Kidul. Melalui pembinaan yang kontinyu kepada kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan (MAPALA) dan mahasiswa Mangrove Intiper Clup (MIC) sehingga meningkatkan atmosfir akademik yang melestarikan lingkungan hidup khususnya di kampus Instiper.

PSL Instiper juga mempunyai kontribusi yang sangat signifikan dalam pelesatarian kawasan pesisir di desa Sindutan kecamtan Temon kabupaten Kulonprogro, kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Daerah Istiewa Yogyakarta dengan jenis Casuarina sp.

Dalam program kerjanya, Pusat Penelitian Studi Lingkungan mencakup juga kegiatan Penelitian dan Pengembangan Agroekologi (PPA) INSTIPER yang melaksanakan kegiatan penelitian dan kajian untuk kepentingan akademisi, praktisi dan masyarakat serta pemerintah dalam bidang Agroekologi.

Pada era reformasi telah memberikan perubahan yang mendasar dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perubahan konsep pembangunan dari sentralistik menuju desentralisasi dan demokratisasi membawa dampak pada seluruh aspek kehidupan terutama di pemerintah daerah dan kota. Semangat desentralisasi kebijakan dari pusat ke daerah merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Di satu pihak pemerintah daerah dan kota mempunyai peran yang sangat besar dalam mengatur daerah, sedang di pihak lain SDM daerah menjadi kendala untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Fenomena ini berdampak sangat signifikan dalam pengembangan pertanian di daerah. Kebijakan daerah yang berorientasi pada peningkatan sebesar-besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan justifikasi daerah untuk menguras habis SDA yang dimilikinya untuk mendapatkan dana segar untuk pembangunan daerah.

Dampak kebijakan ini apabila tidak diikuti dengan pengetahuan yang memadai tentang pengelolaan yang berkelanjutan dengan mengingat kaidah-kaidah lingkungan dan konsep keberlanjutan tentu akan menimbulkan dampak yang kurang baik bagi keseimbangan lingkungan. Pada bidang Kehutanan, sebagai contoh pembalakan hutan dan illegal logging terjadi dimana-mana, akibat dari praktek yang tidak ramah alam ini menimbulkan dampak yang sangat menyengsarakan umat manusia baik yang hidup di seiktar SDA maupun yang jauh dari sumber kerusakan. Negara Malaysia dan Singapura adalah negara yang terkena dampak pembakaran hutan akibat praktek land clearing dan aktifitas lainnya. Pada bidang pertanian, intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dibarengi dengan penggunaan pestisida yang berlebihan akan memberikan residu yang membahayakan bagi kesehatan manusia manupun makluk hidup lainnya dan tanah menjadi rusak serta keseburannya jauh menurun. Untuk mengembalikan kondisi yang sama dibutuhkan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit. Penggunaan pestisida dengan intensitas yang tinggi juga memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan petani pada khususnya dan lingkungan masyarakat pada umumnya. Akibatnya muncul berbagai penyakit yang ditimbulkan karena residu pestisida seperti penyakit kulit, paru-paru, kanker dan lain-lain.

Euforia demokratisasi dan otonomi daerah Undang-Undang no 22 tahun 1999 juga secara tidak langsung menyebabkan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah daerah maupun kota, sehingga banyak ditemukan tumpang tindih kebijakan. Sebagai contoh pada bidang kehutanan khususnya dalam rehabilitasi pantai sering terjadi tarik ulur antara Departemen Kehutanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Beberapa daerah sering terjadi kebijakan yang antagonistik dalam penentuan penggunaan ruang.

Dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan satu-kesatuan ekosistem hampir tidak menjadi pertimbangan yang utama dalam penataan daerah. Kondisi ini disebabkan karena lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kota dalam penataan dan penggunaan daerah.

Institut Pertanian Stiper Jogjakarta (INSTIPER) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap arti pentingnya pemahaman dan penelitian agroekologi terhadap kelangsungan pertanian pada khususnya dan lingkungan pada umumnya. Pengembangan penelitian di bidang agroekologi akan memberikan pengetahuan dan data akurat terhadap status lingkungan yang ada, sebagai informasi yang sangat diperlukan bagi pemerintah daerah dan kota dalam penentuan kebijakan pembangunan pertanian yang akan dilaksanakan. Konsep agroekologi merupakan konsep yang utuh, dengan memandang pembangunan pertanian berdasarkan ekosistem (ecosystem base), yang tersusun atas berbagai komponen-komponen subsistem yang saling bergantung (interdependensi) satu sama lainnya. Pandangan yang utuh dalam mengintegrasikan berbagai komoditas kehutanan, perkebunan dan pertanian serta perikanan, kelautan dan peternakan dalam kerangka ekosistem.

Dalam pembuatan program, Pusat Penelitian Agroekologi (PPA) Instiper Jogjakarta ditentukan berdasarkan skala prioritas kompetensi dan kemampuan yang ada, secara bertahap akan memperluas bidang kajiannya. Pada tahap awal PPA LPPMPM Instiper mempunyai perhatian yang besar dalam penyelamatan flora langka dalam hal ini jenis gaharu (Aquilaria sp dan Gyrinops sp). Jenis ini merupakan endemic Indonesia, namun karena eksploitasi yang berlebihan tanpa diimbangi dengan usaha rehabilitasinya menyebabkan jenis ini terancam punah. Oleh karenanya dalam konggres CITES dimasukkan dalam appendix II CITES.

Beberapa penelitian dilakukan untuk mengumpulan dan mencari landasan ilmiah dari aspek silvikultur, genetik, hama penyakit, trading, progeny dan pengembangan mikrobia jamur dalam rangka untuk membantu upaya keberhasilan konservasinya.